Mejikuhibiniu

Mejikuhibiniu
Kerudung Keren :D

Ahlan wa Sahlan

~Bismillahirrahmanirrahim~
Selamat Datang
Terimakasih telah Berkunjung

Semoga blog ini bermanfaat bagi Anda >.<
Mohon maaf apabila banyak kekurangan

SILAHKAN DI SHARE dan DIJADIKAN REFERENSI
Kunjungi Social Network saya yang lain :

Cari Blog Ini

Jumat, 21 Desember 2012

XI PKn - Perbedaan Pemilu Sebelum dan Sesudah tahun 2004

No
Perbedaan
Sebelum Tahun 2004
Sesudah Tahun 2004
1
Tujuan Pemilu
Memilih DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kotamadya
Memilih DPR, DPRD provinsi dan kota, DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
2
Sistem Pemilihan
Proposional dengan stelsel daftar (pilih/coblos gambar partai politik saja).
Proporsional dengan daftra calon terbuka (pilih/coblos/contreng gambar partai politik dan nama calon di bawah gambar partai politik yang dipilih).
3
Daerah Pemilihan
Didasarkan pada kabupaten/kotamadya atau provinsi.
1. Didasarkan pada jumlah penduduk yang ada di wilayah tersebut
2. Daerah pemilihan untuk DPR adalah provinsi. Daerah pemilihan untuk DPRD adalah kabupaten/kotamadaya. Daerah pemilihan DPRD kabupaten/kotamadaya adalah kecamatan atau gabungan kecamatan.
4
Peserta Pemilu
Partai politik
Partai politik dan perorangan (individu)
5
Syarat Pertai Politik
Memiliki pengurus dan sekretariat tetap di setengah pada kabupaten/ kotamadya yang ada di provinsi
1. Memiliki pengurus dan sekretariat tetap didua atau tiga pada kabupaten/ kotamadya yang ada di provinsi
2. Memiliki anggota 1.000 orang atau seperseribu penduduk di setiap kabupaten/kotamadya yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota (KTA).
6
Syarat Perorangan Sebagai Peserta Pemilu
Tidak ada.
1. Didukung minimal 1.000 orang di provinsi yang berpenduduk satu juta orang dan minimal 5.000 orang di provinsi berpenduduk kurang 15 juta orang
2. Dukungan tersebut tersebar di sekurang-kurangnya di 25% dari jumlah kabupaten/kotamadya provinsi yang bersangkutan.
7
Panitia Penyelenggara
Di pusat dilaksanakan oleh KPU dan Panitia Pemilihan Indonesia sebagai pelaksana pemilu. Di daerah dilakasanakan oleh Panitia Pemilihan Daerah (PPD) tingkat I dan II.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari pusat sampai ke daerah yang bersifat nonpartisipan, independen dan tetap (sampai 5 tahun).
8
Syarat Calon Legislatif
Surat keterangan dari penurus parpol yang menyatakan calon mempunyai pengalaman setaraf dengan SMA.
Harus memiliki ijazah SMA/sederajat
9
Pelibatan Perempuan
Tiadak ada.
Nominasi caleg memerhatikan kuota 30% perempuan.
10
Penegakan Hukum
Tidak ada ketentuan pidana.
Ada ketentuan pidana beserta hukum acaranya/prosedurnya.


Tidak ada komentar: