No
|
Perbedaan
|
Sebelum
Tahun 2004
|
Sesudah
Tahun 2004
|
1
|
Tujuan
Pemilu
|
Memilih
DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kotamadya
|
Memilih
DPR, DPRD provinsi dan kota, DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
|
2
|
Sistem
Pemilihan
|
Proposional
dengan stelsel daftar (pilih/coblos gambar partai politik saja).
|
Proporsional
dengan daftra calon terbuka (pilih/coblos/contreng gambar partai politik
dan nama calon di bawah gambar partai politik yang dipilih).
|
3
|
Daerah
Pemilihan
|
Didasarkan
pada kabupaten/kotamadya atau provinsi.
|
1.
Didasarkan pada jumlah penduduk yang ada di wilayah tersebut
|
|
|
|
2.
Daerah pemilihan untuk DPR adalah provinsi. Daerah pemilihan untuk DPRD
adalah kabupaten/kotamadaya. Daerah pemilihan DPRD kabupaten/kotamadaya
adalah kecamatan atau gabungan kecamatan.
|
4
|
Peserta
Pemilu
|
Partai
politik
|
Partai
politik dan perorangan (individu)
|
5
|
Syarat
Pertai Politik
|
Memiliki
pengurus dan sekretariat tetap di setengah pada kabupaten/ kotamadya yang
ada di provinsi
|
1.
Memiliki pengurus dan sekretariat tetap didua atau tiga pada kabupaten/
kotamadya yang ada di provinsi
|
|
|
|
2.
Memiliki anggota 1.000 orang atau seperseribu penduduk di setiap
kabupaten/kotamadya yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota (KTA).
|
6
|
Syarat
Perorangan Sebagai Peserta Pemilu
|
Tidak
ada.
|
1.
Didukung minimal 1.000 orang di provinsi yang berpenduduk satu juta orang
dan minimal 5.000 orang di provinsi berpenduduk kurang 15 juta orang
|
|
|
|
2.
Dukungan tersebut tersebar di sekurang-kurangnya di 25% dari jumlah
kabupaten/kotamadya provinsi yang bersangkutan.
|
7
|
Panitia
Penyelenggara
|
Di
pusat dilaksanakan oleh KPU dan Panitia Pemilihan Indonesia sebagai
pelaksana pemilu. Di daerah dilakasanakan oleh Panitia Pemilihan Daerah
(PPD) tingkat I dan II.
|
Komisi
Pemilihan Umum (KPU) dari pusat sampai ke daerah yang bersifat
nonpartisipan, independen dan tetap (sampai 5 tahun).
|
8
|
Syarat
Calon Legislatif
|
Surat
keterangan dari penurus parpol yang menyatakan calon mempunyai pengalaman
setaraf dengan SMA.
|
Harus
memiliki ijazah SMA/sederajat
|
9
|
Pelibatan
Perempuan
|
Tiadak
ada.
|
Nominasi
caleg memerhatikan kuota 30% perempuan.
|
10
|
Penegakan
Hukum
|
Tidak
ada ketentuan pidana.
|
Ada
ketentuan pidana beserta hukum acaranya/prosedurnya.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar