TUGAS MANDIRI
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Resume Kuliah Umum Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen : Nanang Gunadi
Oleh:
Paramita Nirmalawati
201383054
Ilmu Komputer/ Sistem Informasi
Universitas Esa Unggul
Jakarta
Menguatkan Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan
Bernegara
Oleh: Tb. Dedy Gumelar
Anggota Komisi X DPR-RI
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pilar adalah
tiang penguat, dasar, pokok, induk. Empat pilar kehidupan berbangsa dan
bernegara itu adalah Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
Pancasila adalah pilar paling utama yang berada di atas pilar lainnya karena
pancasila adalah landasan ideology kehidupan masyarakat Indonesia. UUD 1945
mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara setiap penduduk Indonesia yang
bersifat tegas dan memaksa, yang berdasarkan Pancasila. NKRI dan Bhinneka
Tunggal Ika juga harus menjadi pilar kehidupan berbangsa dan bernegara karena
terdapat ancaman yang sangat serius dan begitu besar terhadap Negara, budaya
dan bangsa Indonesia.
Mengapa empat pilar yang membangun kehidupan
berbangsa dan bernegara di Indonesia? Karena Indonesia merupakan Negara yang
sangat besar dan majemuk. Luas daratan Indonesia adalah kurang lebih 2 juta km2,
luas lautannya 3,2 juta km2, dengan 17.500 pulau, 250 juta penduduk,
1000 suku, dan garis pantai sepanjang
95.000 km.
Pada era ini banyak muncul ancaman serius terhadap
persatuan dan nilai luhur berbangsa dan bernegara. Ancaman ini ditandai dengan,
-
Maraknya konflik
sosial,
-
Hilangnya sopan
santun dan budi pekerti,
-
Terjadinya pengabaian
terhadap aturan hukum,
-
Pudarnya rasa teposeliro (saling sapa),
-
Kegagalan system
pendidikan yang hanya mementingkan kecerdasan akademis.
Mengapa
ancaman ini bisa terjadi? Itulah pertanyaan yang ada dibenak kita sekarang
sebagai warga Negara Indonesia. Ancaman ini terjadi karena dua faktor,
1.
Internal
a.
Lemahnya
keagamaan
b.
Tidak adanya
penghargaan terhadap keberagaman
c.
Terjadi
ketidakadilan ekonomi dalan waktu yang lama
d.
Tidak ada
keteladanan kepemimpinan yang baik bagi masyarakat
e.
Tidak ditegakkannya
hukum dengan baik
f.
Keterbatasan
budaya local maupun nasional dalam menangani pengaruh negative budaya
internasional
g.
Otonomi daerah
yang keluar dari semangat konstitusi, contohnya pilkada yang diadakan berbeda
waktu di setiap daerah yang menyebabkan biaya yang keluar semakin
banyak/tinggi.
2.
Eksternal
a.
Adanya
globalisasi dan persaingan antar bangsa yang kurang terkontrol
b.
Kuatnya
interversi asing dalam perumusan kebijakan nasional
Membahas mengenai pilar yang pertama yaitu
pancasila. Pancasila atau dasar negara dirumuskan dalam sidang BPUPKI pertama
pada tanggal 29 mei sampai 1 juni 1945, tepatnya pada tanggal 1 juni dimana Ir.
Soekarno menyampaikan pidato mengenai dasar Negara. Dapat diambil inti dari
pidato Ir. Soekarno sebagai berikut,
1.
Kebangsaan
Indonesia sebagai suatu
bangsa yang ada untuk seluruh warga Negara Indonesia
2.
Internasionalisme/
perikemanusiaan
Adanya politik bebas
aktif
3.
Mufakat/
demokrasi
Indonesia terjajah oleh
bangsa lain dalam sebuah komitmen
4.
Kesejahteraan
social
Adanya persamaan politik
maupun ekonomi adalah sebuah keharusan
Ada tiga hak dasar yang
boleh setiap warga Negara menuntutnya kepada Negara untuk dipenuhi berdasarkan
konstitusi, yaitu hak keamanan, hak memperoleh pendidikan dan hak dalam
kesehatan
5.
Ketuhanan yang
berkebudayaan
Menjalankan syariat
agama masing-masing pemeluknya dan saling menghormati satu sama lain.
Sampai
akhir dari masa persidangan BPUPKI yang pertama, masih belum ditemukan titik
temu kesepakatan dalam perumusan dasar negara Republik
Indonesia yang benar-benar tepat, sehingga dibentuklah Panitia Sembilan. Sesudah melakukan
perundingan yang cukup sulit, maka pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan kembali bertemu dan menghasilkan rumusan dasar
negara Republik
Indonesia yang kemudian dikenal sebagai Piagam
Jakarta
atau "Jakarta Charter". Setelah itu sebagai ketua Panitia
Sembilan, Ir. Soekarno melaporkan hasil kerja panitia
kecil yang dipimpinnya kepada anggota BPUPKI berupa dokumen rancangan asas dan
tujuan Indonesia Merdeka yang disebut dengan Piagam Jakarta itu. Menurut dokumen
tersebut, dasar negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya,
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab,
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 disebutkan dasar Negara yaitu pancasila yang berbeda dengan hasil
sidang panitia Sembilan (Piagam Jakarta) pada sila pertama, dasar Negara itu
menjadi,
1. Ketuhanan yang maha esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
Pilar yang kedua adalah UUD 1945.
UUD 1945 adalah konstitusi Negara Indonesia sebagai hukum dasar yang menjadi
pegangan dalam berbangsa dan bernegara. Undang-Undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukum dasar
negara itu. Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang
disamping Undang-Undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis,
ialah atura-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan Negara.
Prinsip-prinsip yang terkandung dalam UUD 1945 adalah,
-
Sumber
kekuasaan
-
HAM
-
Perangkat
Negara
-
System
demokrasi
-
Kebersamaan,
gotong royong
-
Sosial
-
Budaya
-
Ekonomi
-
Politik
-
Hukum
-
Dll
Pilar yang ketiga adalah Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Bentuk Negara
Kesatuan adalah ketentuan yang diambil oleh para founding fathers pada tahun
1945 berdasarkan berbagai pertimbangan dan hasil pembahasan yang cukup
mendalam. Namun dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia pernah juga
menerapkan bentuk negara federal sebagai akibat atau konsekuensi hasil konferensi
meja bundar di Negeri Belanda pada tahun 1949. Namun penerapan pemerintah
federal ini hanya berlangsung sekitar 7 bulan untuk kemudian kembali menjadi
bentuk Negara kesatuan.
Untuk mencari landasan bagi Negara kesatuan para founding
fathers lebih mendasarkan diri pada pengalaman sejarah bangsa sejak zaman
penjajahan, waktu perjuangan kemerdekaan sampai persiapan kemerdekaan bangsa
Indonesia. Penjajah menerapkan pendekatan devide et impera, atau pecah dan
kuasai. Pendekatan tersebut hanya mungkin dapat diatasi oleh persatuan dan
kesatuan. Sejarah membuktikan bahwa perjuangan melawan penjajah selalu dapat
dipatahkan oleh penjajah dengan memecah dan mengadu domba. Hal ini yang
dipergunakan sebagai alasan dan dasar dalam menentukan bentuk negara kesatuan.
Pilar yang kelima adalah semboyan bhinneka tunggal ika. Sasanti
yang merupakan karya Mpu Tantular, yang diharapkan dijadikan acuan bagi rakyat
Majapahit dalam berdharma, oleh bangsa Indonesia setelah menyatakan
kemerdekaannya, dijadikan semboyan dan pegangan bangsa dalam membawa diri dalam
hidup berbangsa dan bernegara. Seperti halnya Pancasila, istilah Bhinneka
Tunggal Ika juga tidak tertera dalam UUD 1945 (asli), namun esensinya terdapat
didalamnya. Baru setelah diadakan perubahan UUD 1945, dalam pasal 36A
menyebutkan :”Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka
Tunggal Ika.” Dengan demikian Bhinneka Tunggal Ika merupakan semboyan yang
merupakan kesepakatan bangsa, yang ditetapkan dalam UUDnya. Oleh karena itu
untuk dapat dijadikan acuan secara tepat dalam hidup berbangsa dan bernegara,
makna Bhinneka Tunggal Ika perlu difahami secara tepat dan benar untuk
selanjutnya difahami bagaimana cara untuk mengimplementasikan secara tepat dan
benar pula.
Pola
sikap bangsa Indonesia dalam menghadapi keanekaragaman budaya berdasar pada
suatu sasanti atau adagium “Bhinneka Tunggal Ika,” yang bermakna beraneka
tetapi satu. Dalam menerapkan pluralitas dalam kehidupan, bangsa Indonesia
mengacu pada prinsip yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, bahwa yang
diutamakan adalah kepentingan bangsa bukan kepentingan individu.