Mejikuhibiniu

Mejikuhibiniu
Kerudung Keren :D

Ahlan wa Sahlan

~Bismillahirrahmanirrahim~
Selamat Datang
Terimakasih telah Berkunjung

Semoga blog ini bermanfaat bagi Anda >.<
Mohon maaf apabila banyak kekurangan

SILAHKAN DI SHARE dan DIJADIKAN REFERENSI
Kunjungi Social Network saya yang lain :

Cari Blog Ini

Kamis, 18 Juli 2013

Kewirausahaan

TUGAS MANDIRI
MOTIVASI USAHA
Description: C:\Users\ASUS\Pictures\UEU Logo.jpgResume Kuliah Umum Motivasi Usaha








Dosen : Ari Anggarani

Paramita Nirmalawati
201383054
Ilmu Komputer/ Sistem Informasi


Universitas Esa Unggul
Jakarta
Motivasi Usaha
Kewirausahaan oleh Dr. Isdiyanto
·         Membangun mindset sukses
Sesungguhnya untuk memulai usaha, tidak memerlukan modal yang banyak, karena tubuh kita adalah modal yang sangat berharga. Jika kita mau menjual anggota tubuh kita, mata akan dihargai 140 juta rupiah, kulit kepala 55 juta rupiah per inch2, jantung seharga 1,1 miliar, hati 990 juta, lengan 3,5 juta, ginjal 2,4 miliar, kulit 91.000 rupiah per inch2
Beriwausaha berarti kita harus beraksi, tidak boleh hanya berdiam diri. Dan aksi itu dimulai dengan satu kata, yaitu berani. Untuk memulai usaha, kita harus berani untuk memulai, berani berkarya dan harus berani untuk kaya pada akhirnya. Karena seorang pebisnis adalah manusia yang berani. Saran dari Dr. Isdiyanto adalah memulai berbisnis dengan menjual, jangan memproduksi, karena dengan menjual, maka kita hanya akan membutuhkan modal yang lebih sedikit daripada memproduksi. Ketika memproduksi maka kita akan membuatuhkan biaya untuk menyewa tempat produksi, membeli bahan produksi, menyewa jasa seorang ahli, dll. Sedangkan jika dimulai dengan menjual, maka modal yang dibutuhkan realtif lebih kecil karena kita hanya berbisnis barang jadi, yang juga letak kecacatan barang jadi kecil karena tidak memproduksi sendiri.
Kemudian, tips lain untuk berbisnis adalah menciptakan nilai tambah pada barang bisnis. Nilai tambah ini bisa diperoleh dengan melakukan inovasi-inovasi baru, menyenangkan pelanggan, memeriksa barang sebelum diperjualbelikan, dll. Contohnya adalah sebuah warung mie ayam di pinggir jalan, yang penampilan spanduk dan pelayanannya sama dengan warung-warung mie ayam di sekitarnya tidak akan banyak dilirik oleh pelanggan, sedangkan sebuah warung mie ayam yang mempunyai kekhasan rasa, mempunyai merek, dengan tempat makan yang lebih eksklusif , pegawai yang berseragam, suasana makan yang nyaman pasti akan banyak diminati oleh pelanggan, dan pasti akan meningkatkan daya jual dan harga.
Apa-apa saja yang harus disiapkan ketika seseorang memulai bisnis adalah
·         Kreatif
o   Kreatif dalam pemasaran
o   Kreatif dalam penjualan
·         Inovatif
o   Dengan cara penjualan yang unik dan tepat
Bisnis ini bisa dimulai dari,
·         Skala usaha kecil
·         Berlatih berkomunikasi menjual dengan tepat
·         Melakukan closing penjualan dengan tepat
Agar usaha yang dilakukan lebih berkembang, hal-hal yang dapat dilakukan adalah
·         Bermitra dengan orang lain
·         Menggunakan pikiran orang lain/ me-recruit pegawai yang ahli
·         Meminjam modal
·         Mendelegasikan bisnis pada tim yang tangguh
·         Membuat system bisnis yang kuat

·         Mengembangkan bisnis yang sudah teruji ke lokasi pemasaran

Menguatkan Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

TUGAS MANDIRI
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Description: C:\Users\ASUS\Pictures\UEU Logo.jpgResume Kuliah Umum Pendidikan Kewarganegaraan







Dosen : Nanang Gunadi

Oleh:
Paramita Nirmalawati
201383054
Ilmu Komputer/ Sistem Informasi


Universitas Esa Unggul
Jakarta


Menguatkan Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Oleh: Tb. Dedy Gumelar
Anggota Komisi X DPR-RI
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pilar adalah tiang penguat, dasar, pokok, induk. Empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara itu adalah Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Pancasila adalah pilar paling utama yang berada di atas pilar lainnya karena pancasila adalah landasan ideology kehidupan masyarakat Indonesia. UUD 1945 mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara setiap penduduk Indonesia yang bersifat tegas dan memaksa, yang berdasarkan Pancasila. NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika juga harus menjadi pilar kehidupan berbangsa dan bernegara karena terdapat ancaman yang sangat serius dan begitu besar terhadap Negara, budaya dan bangsa Indonesia.
Mengapa empat pilar yang membangun kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia? Karena Indonesia merupakan Negara yang sangat besar dan majemuk. Luas daratan Indonesia adalah kurang lebih 2 juta km2, luas lautannya 3,2 juta km2, dengan 17.500 pulau, 250 juta penduduk, 1000 suku,  dan garis pantai sepanjang 95.000 km.
Pada era ini banyak muncul ancaman serius terhadap persatuan dan nilai luhur berbangsa dan bernegara. Ancaman ini ditandai dengan,
-          Maraknya konflik sosial,
-          Hilangnya sopan santun dan budi pekerti,
-          Terjadinya pengabaian terhadap aturan hukum,
-          Pudarnya rasa teposeliro (saling sapa),
-          Kegagalan system pendidikan yang hanya mementingkan kecerdasan akademis.
Mengapa ancaman ini bisa terjadi? Itulah pertanyaan yang ada dibenak kita sekarang sebagai warga Negara Indonesia. Ancaman ini terjadi karena dua faktor,
1.      Internal
a.       Lemahnya keagamaan
b.      Tidak adanya penghargaan terhadap keberagaman
c.       Terjadi ketidakadilan ekonomi dalan waktu yang lama
d.      Tidak ada keteladanan kepemimpinan yang baik bagi masyarakat
e.       Tidak ditegakkannya hukum dengan baik
f.       Keterbatasan budaya local maupun nasional dalam menangani pengaruh negative budaya internasional
g.      Otonomi daerah yang keluar dari semangat konstitusi, contohnya pilkada yang diadakan berbeda waktu di setiap daerah yang menyebabkan biaya yang keluar semakin banyak/tinggi.
2.      Eksternal
a.       Adanya globalisasi dan persaingan antar bangsa yang kurang terkontrol
b.      Kuatnya interversi asing dalam perumusan kebijakan nasional
Membahas mengenai pilar yang pertama yaitu pancasila. Pancasila atau dasar negara dirumuskan dalam sidang BPUPKI pertama pada tanggal 29 mei sampai 1 juni 1945, tepatnya pada tanggal 1 juni dimana Ir. Soekarno menyampaikan pidato mengenai dasar Negara. Dapat diambil inti dari pidato Ir. Soekarno sebagai berikut,
1.      Kebangsaan
Indonesia sebagai suatu bangsa yang ada untuk seluruh warga Negara Indonesia
2.      Internasionalisme/ perikemanusiaan
Adanya politik bebas aktif
3.      Mufakat/ demokrasi
Indonesia terjajah oleh bangsa lain dalam sebuah komitmen
4.      Kesejahteraan social
Adanya persamaan politik maupun ekonomi adalah sebuah keharusan
Ada tiga hak dasar yang boleh setiap warga Negara menuntutnya kepada Negara untuk dipenuhi berdasarkan konstitusi, yaitu hak keamanan, hak memperoleh pendidikan dan hak dalam kesehatan
5.      Ketuhanan yang berkebudayaan
Menjalankan syariat agama masing-masing pemeluknya dan saling menghormati satu sama lain.
Sampai akhir dari masa persidangan BPUPKI yang pertama, masih belum ditemukan titik temu kesepakatan dalam perumusan dasar negara Republik Indonesia yang benar-benar tepat, sehingga dibentuklah Panitia Sembilan. Sesudah melakukan perundingan yang cukup sulit, maka pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan kembali bertemu dan menghasilkan rumusan dasar negara Republik Indonesia yang kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta atau "Jakarta Charter". Setelah itu sebagai ketua Panitia Sembilan, Ir. Soekarno melaporkan hasil kerja panitia kecil yang dipimpinnya kepada anggota BPUPKI berupa dokumen rancangan asas dan tujuan Indonesia Merdeka yang disebut dengan Piagam Jakarta itu. Menurut dokumen tersebut, dasar negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1.      Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3.      Persatuan Indonesia,
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan dasar Negara yaitu pancasila yang berbeda dengan hasil sidang panitia Sembilan (Piagam Jakarta) pada sila pertama, dasar Negara itu menjadi,
1.      Ketuhanan yang maha esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pilar yang kedua adalah UUD 1945. UUD 1945 adalah konstitusi Negara Indonesia sebagai hukum dasar yang menjadi pegangan dalam berbangsa dan bernegara. Undang-Undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukum dasar negara itu. Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang disamping Undang-Undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah atura-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara.
Prinsip-prinsip yang terkandung dalam UUD 1945 adalah,
-          Sumber kekuasaan
-          HAM
-          Perangkat Negara
-          System demokrasi
-          Kebersamaan, gotong royong
-          Sosial
-          Budaya
-          Ekonomi
-          Politik
-          Hukum
-          Dll
Pilar yang ketiga adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bentuk Negara Kesatuan adalah ketentuan yang diambil oleh para founding fathers pada tahun 1945 berdasarkan berbagai pertimbangan dan hasil pembahasan yang cukup mendalam. Namun dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia pernah juga menerapkan bentuk negara federal sebagai akibat atau konsekuensi hasil konferensi meja bundar di Negeri Belanda pada tahun 1949. Namun penerapan pemerintah federal ini hanya berlangsung sekitar 7 bulan untuk kemudian kembali menjadi bentuk Negara kesatuan. 
Untuk mencari landasan bagi Negara kesatuan para founding fathers lebih mendasarkan diri pada pengalaman sejarah bangsa sejak zaman penjajahan, waktu perjuangan kemerdekaan sampai persiapan kemerdekaan bangsa Indonesia. Penjajah menerapkan pendekatan devide et impera, atau pecah dan kuasai. Pendekatan tersebut hanya mungkin dapat diatasi oleh persatuan dan kesatuan. Sejarah membuktikan bahwa perjuangan melawan penjajah selalu dapat dipatahkan oleh penjajah dengan memecah dan mengadu domba. Hal ini yang dipergunakan sebagai alasan dan dasar dalam menentukan bentuk negara kesatuan.
Pilar yang kelima adalah semboyan bhinneka tunggal ika. Sasanti yang merupakan karya Mpu Tantular, yang diharapkan dijadikan acuan bagi rakyat Majapahit dalam berdharma, oleh bangsa Indonesia setelah menyatakan kemerdekaannya, dijadikan semboyan dan pegangan bangsa dalam membawa diri dalam hidup berbangsa dan bernegara. Seperti halnya Pancasila, istilah Bhinneka Tunggal Ika juga tidak tertera dalam UUD 1945 (asli), namun esensinya terdapat didalamnya. Baru setelah diadakan perubahan UUD 1945, dalam pasal 36A menyebutkan :”Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.” Dengan demikian Bhinneka Tunggal Ika merupakan semboyan yang merupakan kesepakatan bangsa, yang ditetapkan dalam UUDnya. Oleh karena itu untuk dapat dijadikan acuan secara tepat dalam hidup berbangsa dan bernegara, makna Bhinneka Tunggal Ika perlu difahami secara tepat dan benar untuk selanjutnya difahami bagaimana cara untuk mengimplementasikan secara tepat dan benar pula.
Pola sikap bangsa Indonesia dalam menghadapi keanekaragaman budaya berdasar pada suatu sasanti atau adagium “Bhinneka Tunggal Ika,” yang bermakna beraneka tetapi satu. Dalam menerapkan pluralitas dalam kehidupan, bangsa Indonesia mengacu pada prinsip yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, bahwa yang diutamakan adalah kepentingan bangsa bukan kepentingan individu.