

Pengertian Hukum Internasional
Tugas
PKn
PARAMITA NIRMALAWATI
XI IPA 1
Maret 2012
SMAN 2 Cibinong
Jln. Karadenan Raya No. 05,
Karadenan, Cibinong
T. A. 2011/2012
1.
JG Starke
Hukum internasional
merupakan sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan
kaidah perilaku terhadap negaranya dan merasa dirinya terikat untuk mentaati
dalam mengadakan hubungan satu sama lain. Sumber hukum materiil hukum
internasional menurut Starke diartikan sebagai bahan-bahan aktual yang
digunakan oleh para ahli hukum intrenasional untuk menetapkan hukum yang
berlaku bagi suatu peristiwa atau situasi tertentu.
2.
Mochtar
Kusumaatmadja
Hukum internasional sebagai keseluruhan
kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang
melintasi batas-batas negara, antara negara dengan negara dan negara dengan
subjek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.
(Kusumaatmadja, 1999; 2)
3.
Grotius
dalam bukunya De Jure Belli ac Pacis(Perihal Perang dan Damai)
Menurutnya “hukum dan hubungan internasional
didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua
negara. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan
diri di dalamnya ”. Menurut Grotius Hukum Internasional adalah hukum yang
membahas kebiasaan-kebiasaan (custom) yang diikuti Negara pada zamannya
4.
Akehurst
Hukum internasional adalah sistem hukum yang
di bentuk dari hubungan antara negara-negara”
5.
Charles
Cheny Hyde
Hukum internasional dapat didefinisikan
sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan
peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara, dan oleh karena itu
juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya,
serta yang juga mencakup :
a. organisasi
internasional, hubungan antara organisasi internasional satu dengan lainnya,
hubungan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan fungsi-fungsi lembaga
atau antara organisasi internasional dengan negara atau negara-negara ; dan
hubungan antara organisasi internasional dengan individu atau individu-individu
;
b. peraturan-peraturan
hukum tertentu yang berkenaan dengan individu-individu dan subyek-subyek hukum
bukan negara (non-state entities) sepanjang hak-hak dan
kewajiban-kewajiban individu dan subyek hukum bukan negara tersebut
bersangkut paut dengan masalah masyarakat internasional” (Phartiana, 2003; 4)
6.
Golongan
Positivis
Hukum yang mengatur hubungan antar negara
adalah prinsip-prinsip yang dibuat oleh negara-negara dan atas kemauan mereka
sendiri. Dasar hukum internasional adalah kesepakatan bersama antara
negara-negara yang diwujudkan dalam perjanjian-perjanjian dan
kebiasaan-kebiasaan internasional. Seperti yang dinyatakan oleh Jean-Jacques
Rousseau dalam bukunya Du Contract Social, La loi c’est l’expression de la
Volonte Generale, bahwa hukum adalah pernyataan kehendak bersama. Tokoh lain
yang menganut aliran Positivis ini, antara lain Cornelius van Bynkershoek,
Prof. Ricard Zouche dan Emerich de Vattel
7.
Burhan
Tsani
Teori Dualisme
: Hukum internasional dan hukum nasional, merupakan dua sistem hukum yang
secara keseluruhan berbeda. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan
dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas
atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum
nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional. Kalau ada pertentangan
antar keduanya, maka yang diutamakan adalah hukum nasional suatu negara.
Teori Monisme
: hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya.
Menurut teori Monisme, hukum internasional itu adalah lanjutan dari hukum
nasional, yaitu hukum nasional untuk urusan luar negeri. Menurut teori ini,
hukum nasional kedudukannya lebih rendah dibanding dengan hukum internasional.
Hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum internasional. (Burhan
Tsani, 1990; 26)
8.
Brierly
Hukum Internasional adalah Sekumpulan aturan
dan asas untuk berbuat sesuatu yang mengikat Negara-negara beradab di dalam
hubungan mereka dengan jalan yang lain.
9.
Hackwort
Hukum Internasional adalah Sekumpulan aturan
yang mengatur hubungan diantara Negara-negara
10. Ransisco Suares
Hukum Internasional adalah Hukum yang berlaku
untuk seluruh manusia atas dasar hukum manusia demi kesejahteraan bersama
11. Wirjono Prodjodikoro
Hukum internasional,
adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai
negara
12. Anonim
Hukum
internasional adalah bagian hukum yang mengatur
aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional
hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun dalam
perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini
kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan
perilaku organisasi internasional dan, pada batas tertentu, perusahaan
multinasional dan individu
13. Anonim
Hukum Internasional terdapat
beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu
bagian dunia (region) tertentu : (1) Hukum
Internasional Regional : Hukum Internasional yang berlaku/terbatas daerah
lingkungan berlakunya, seperti Hukum Internasional Amerika / Amerika Latin,
seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan
kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang
mula-mula tumbuh di Benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum.
(2) Hukum Internasional Khusus :
Hukum Internasional dalam bentuk kaidah yang khusus berlaku bagi negara-negara
tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan keadaan,
kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari
bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui
proses hukum kebiasaan.
14. Hugo Grotius
Mendasarkan sistem hukum Internasionalnya
atas berlakunya hukum alam. Hukum alam telah dilepaskannya dari pengaruh
keagamaan dan kegerejaan. Banyak didasarkan atas praktek negara dan perjanjian
negara sebagai sumber Hukum Internasional disamping hukum alam yang diilhami
oleh akal manusia, sehingga disebut Bapak Hukum Internasional
15. Doktrin
inkorporasi
Hukum
internasional adalah hukum negara (international
law is the law of the land). Doktrin ini pertama kali dikemukakan oleh
Blackstone (abad 18). Daya berlaku doktrin ini dibedakan untuk dua hal:
(1)hukum kebiasaan internasional dan (2) Hukum internasional yang tertulis
16. Ivan A. Shearer
Hukum internasional adalah
sekumpulan peraturan hukum yang sebagian besar mengatur
tentang prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh
Negara-negara (Subjek Hukuminternasional) dan Hubungannya satu sama lain
meliputi :
a. Aturan-aturan hukum yang berhubungan
dengan Fungsi-fungsi institusi atau Organisasi-organisasi, hubungan antara
institusi dan Organisasi-organisasi tersebut, serta hubungan antarainstitusi
dan Organisasi-organisasi tersebut dengan Negara dan Individu-individu.
b. Aturan-aturan Hukum tertentu yang
berhubungan dengan individu-individu yang menjadi perhatian Komunitas
internasional selain entitas Negara.
17. Rebbeca M. Wallace
Hukum
internasional adalah peraturan-peraturan dan norma-norma yang mengatur tindakan
negara-negara dan kesatuan lain yang pada suatu saat diakui mempunyai
kepribadian internasional.
18. Sam Suhaedi
Hukum
Internasional merupakan himpunan aturan-aturan, norma-norma, dan asa yang
mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat internasional.
19. Schwarzenberger
Hubungan
antar Negara sebagian besarnya ditentukan oleh kekuatan-kekuatan politik. Hukum
Internasional hanya bertugas untuk merumuskan semua hasil yang sudah dicapai
oleh Negara-negara dalam perjuangan politik negaranya.
20. Boer
Mauna
Hukum
Internasional adalah suatu kaidah atau norma-norma yang mengatur hak-hak dan
kewajiban-kewajiban para subjek hokum internasional, yaitu Negara, lembaga, dan
organisasi internasional, serta individu
dalam hal-hal tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar