Mejikuhibiniu

Mejikuhibiniu
Kerudung Keren :D

Ahlan wa Sahlan

~Bismillahirrahmanirrahim~
Selamat Datang
Terimakasih telah Berkunjung

Semoga blog ini bermanfaat bagi Anda >.<
Mohon maaf apabila banyak kekurangan

SILAHKAN DI SHARE dan DIJADIKAN REFERENSI
Kunjungi Social Network saya yang lain :

Cari Blog Ini

Jumat, 21 Desember 2012

XI PKn - Pengertian Hukum Internasional


Pengertian Hukum Internasional
Tugas PKn

PARAMITA NIRMALAWATI
XI IPA 1

Maret 2012
SMAN 2 Cibinong
Jln. Karadenan Raya No. 05, Karadenan, Cibinong
T. A. 2011/2012



1.    JG Starke
Hukum internasional merupakan sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan kaidah perilaku terhadap negaranya dan merasa dirinya terikat untuk mentaati dalam mengadakan hubungan satu sama lain. Sumber hukum materiil hukum internasional menurut Starke diartikan sebagai bahan-bahan aktual yang digunakan oleh para ahli hukum intrenasional untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu peristiwa atau situasi tertentu.

2.    Mochtar Kusumaatmadja
Hukum internasional sebagai keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antara negara dengan negara dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain. (Kusumaatmadja, 1999; 2)

3.    Grotius dalam bukunya De Jure Belli ac Pacis(Perihal Perang dan Damai)
Menurutnya “hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya ”. Menurut Grotius Hukum Internasional adalah hukum yang membahas kebiasaan-kebiasaan (custom) yang diikuti Negara pada zamannya

4.    Akehurst
Hukum internasional adalah sistem hukum yang di bentuk dari hubungan antara negara-negara”

5.    Charles Cheny Hyde
Hukum internasional dapat didefinisikan sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya, serta yang juga mencakup :
a. organisasi internasional, hubungan antara organisasi internasional satu dengan lainnya, hubungan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan fungsi-fungsi lembaga atau antara organisasi internasional dengan negara atau negara-negara ; dan hubungan antara organisasi internasional dengan individu atau individu-individu ;
b. peraturan-peraturan hukum tertentu yang berkenaan dengan individu-individu dan subyek-subyek hukum bukan negara (non-state entities) sepanjang hak-hak dan kewajiban-kewajiban individu dan subyek hukum bukan negara tersebut bersangkut paut dengan masalah masyarakat internasional” (Phartiana, 2003; 4)



6.    Golongan Positivis
Hukum yang mengatur hubungan antar negara adalah prinsip-prinsip yang dibuat oleh negara-negara dan atas kemauan mereka sendiri. Dasar hukum internasional adalah kesepakatan bersama antara negara-negara yang diwujudkan dalam perjanjian-perjanjian dan kebiasaan-kebiasaan internasional. Seperti yang dinyatakan oleh Jean-Jacques Rousseau dalam bukunya Du Contract Social, La loi c’est l’expression de la Volonte Generale, bahwa hukum adalah pernyataan kehendak bersama. Tokoh lain yang menganut aliran Positivis ini, antara lain Cornelius van Bynkershoek, Prof. Ricard Zouche dan Emerich de Vattel

7.    Burhan Tsani
Teori Dualisme : Hukum internasional dan hukum nasional, merupakan dua sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional. Kalau ada pertentangan antar keduanya, maka yang diutamakan adalah hukum nasional suatu negara.
Teori Monisme : hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya. Menurut teori Monisme, hukum internasional itu adalah lanjutan dari hukum nasional, yaitu hukum nasional untuk urusan luar negeri. Menurut teori ini, hukum nasional kedudukannya lebih rendah dibanding dengan hukum internasional. Hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum internasional. (Burhan Tsani, 1990; 26)

8.    Brierly
Hukum Internasional adalah Sekumpulan aturan dan asas untuk berbuat sesuatu yang mengikat Negara-negara beradab di dalam hubungan mereka dengan jalan yang lain.

9.    Hackwort
Hukum Internasional adalah Sekumpulan aturan yang mengatur hubungan diantara Negara-negara

10. Ransisco Suares
Hukum Internasional adalah Hukum yang berlaku untuk seluruh manusia atas dasar hukum manusia demi kesejahteraan bersama

11. Wirjono Prodjodikoro
Hukum internasional, adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai negara


12. Anonim
Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan, pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu

13. Anonim
Hukum Internasional terdapat beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia (region) tertentu : (1) Hukum Internasional Regional : Hukum Internasional yang berlaku/terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum Internasional Amerika / Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang mula-mula tumbuh di Benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum. (2) Hukum Internasional Khusus : Hukum Internasional dalam bentuk kaidah yang khusus berlaku bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan.

14. Hugo Grotius
Mendasarkan sistem hukum Internasionalnya atas berlakunya hukum alam. Hukum alam telah dilepaskannya dari pengaruh keagamaan dan kegerejaan. Banyak didasarkan atas praktek negara dan perjanjian negara sebagai sumber Hukum Internasional disamping hukum alam yang diilhami oleh akal manusia, sehingga disebut Bapak Hukum Internasional

15. Doktrin inkorporasi
Hukum internasional adalah hukum negara (international law is the law of the land). Doktrin ini pertama kali dikemukakan oleh Blackstone (abad 18). Daya berlaku doktrin ini dibedakan untuk dua hal: (1)hukum kebiasaan internasional dan (2) Hukum internasional yang tertulis

16. Ivan A. Shearer
Hukum internasional adalah sekumpulan peraturan hukum yang sebagian besar mengatur tentang prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh Negara-negara (Subjek Hukuminternasional) dan Hubungannya satu sama lain meliputi :
a.    Aturan-aturan hukum yang berhubungan dengan Fungsi-fungsi institusi atau Organisasi-organisasi, hubungan antara institusi dan Organisasi-organisasi tersebut, serta hubungan antarainstitusi dan Organisasi-organisasi tersebut dengan Negara dan Individu-individu.
b.    Aturan-aturan Hukum tertentu yang berhubungan dengan individu-individu yang menjadi perhatian Komunitas internasional selain entitas Negara.

17.  Rebbeca M. Wallace 
Hukum internasional adalah peraturan-peraturan dan norma-norma yang mengatur tindakan negara-negara dan kesatuan lain yang pada suatu saat diakui mempunyai kepribadian internasional.

18. Sam Suhaedi
Hukum Internasional merupakan himpunan aturan-aturan, norma-norma, dan asa yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat internasional.
19. Schwarzenberger
Hubungan antar Negara sebagian besarnya ditentukan oleh kekuatan-kekuatan politik. Hukum Internasional hanya bertugas untuk merumuskan semua hasil yang sudah dicapai oleh Negara-negara dalam perjuangan politik negaranya.

20. Boer Mauna
Hukum Internasional adalah suatu kaidah atau norma-norma yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban para subjek hokum internasional, yaitu Negara, lembaga, dan organisasi internasional,  serta individu dalam hal-hal tertentu.

Tidak ada komentar: