Tata Susunan Aturan Hukum berdasarkan :
|
|||
Tap
MPR no. XX tahun 1966
|
Tap
MPR no III tahun 2000
|
Pasal
7 UU no 10 tahun 2004
|
|
1
|
Lampiran
II TAP MPRS No. XX tahun 1966adalah sebagai berikut, Bentuk -
Bentuk Peraturan Perundangan Republik Indonesia:
· UUD RI
1945
· Ketetapan
MPR
· Undang-Undang/
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
· Peraturan
Pemerintah
· Keputusan
Presiden, dan;
Peraturan Pelaksanaan lainnya:
· Peraturan
Menteri
· Instruksi Menteri
|
Sedangkan pada TAP MPR No. III tahun 2000 ;
Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan
Perundang-undangan;
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat RI
3. Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah
|
Sedangkan pada pasal 7 Undang – undang No. 10 tahun
2004 ;
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai
berikut:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang - Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
c. Peraturan Pemerintah;
d. Peraturan Presiden;
e. Peraturan Daerah.
Pasal 7 Ayat (2)
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
meliputi:
a. Peraturan Daerah provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat
daerah provinsi bersama dengan gubernur;
b. Peraturan Daerah kabupaten/ kota dibuat oleh dewan perwakilan
rakyat daerah bersama bupati/ walikota; kabupaten/ kota
c. Peraturan Desa/ peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan
perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama
lainnya.
|
Laman
Ahlan wa Sahlan
~Bismillahirrahmanirrahim~
Selamat DatangTerimakasih telah Berkunjung
Semoga blog ini bermanfaat bagi Anda >.<
Mohon maaf apabila banyak kekurangan
SILAHKAN DI SHARE dan DIJADIKAN REFERENSI
Kunjungi Social Network saya yang lain :
Cari Blog Ini
Rabu, 19 Desember 2012
X PKn - Tata Susunan Aturan Hukum
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar