Mejikuhibiniu

Mejikuhibiniu
Kerudung Keren :D

Ahlan wa Sahlan

~Bismillahirrahmanirrahim~
Selamat Datang
Terimakasih telah Berkunjung

Semoga blog ini bermanfaat bagi Anda >.<
Mohon maaf apabila banyak kekurangan

SILAHKAN DI SHARE dan DIJADIKAN REFERENSI
Kunjungi Social Network saya yang lain :

Cari Blog Ini

Rabu, 19 Desember 2012

X PKn - Tata Susunan Aturan Hukum

Tata Susunan Aturan Hukum berdasarkan :
Tap MPR no. XX tahun 1966
Tap MPR no III tahun 2000
Pasal 7 UU no 10 tahun 2004
1
Lampiran II TAP MPRS No. XX tahun 1966adalah sebagai berikut, Bentuk - Bentuk Peraturan Perundangan Republik Indonesia:
· UUD RI 1945
· Ketetapan MPR
· Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
· Peraturan Pemerintah
· Keputusan Presiden, dan;
Peraturan Pelaksanaan lainnya:
· Peraturan Menteri
· Instruksi Menteri
Sedangkan pada TAP MPR No. III tahun 2000 ;
Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan;
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat RI
3. Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah
Sedangkan pada pasal 7 Undang – undang No. 10 tahun 2004 ;
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang - Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
c. Peraturan Pemerintah;
d. Peraturan Presiden;
e. Peraturan Daerah.
Pasal 7 Ayat (2)
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. Peraturan Daerah provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama dengan gubernur;
b. Peraturan Daerah kabupaten/ kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah bersama bupati/ walikota; kabupaten/ kota
c. Peraturan Desa/ peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.


Tidak ada komentar: