Mejikuhibiniu

Mejikuhibiniu
Kerudung Keren :D

Ahlan wa Sahlan

~Bismillahirrahmanirrahim~
Selamat Datang
Terimakasih telah Berkunjung

Semoga blog ini bermanfaat bagi Anda >.<
Mohon maaf apabila banyak kekurangan

SILAHKAN DI SHARE dan DIJADIKAN REFERENSI
Kunjungi Social Network saya yang lain :

Cari Blog Ini

Rabu, 19 Desember 2012

Hukum Riba dan Kredit Barang ditinjau dari Agama Islam


Hukum Riba dan Kredit Barang Ditinjau dari Agama Islam
Riba berati menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar. Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam. (wikipedia.com)
Jenis Riba: (Kumpulan Cuplikan Ceramah Rohani butir 276)
1.                   Riba Fadli: Riba berupa menukar dua barang sama jenis dan fungsi tetapi kualitas yang berbeda. Penukaran barang yang menyebabkan kerugian salah satu pihak.
2.                   Riba Nasyiah: Permintaan pertambahan nilai karena waktu dalam peminjaman uang (bunga). Riba; Nasyiah sering dikenal dengan Riba Jahiliyah, karena pada jaman Jahiliyah, Riba jenis ini tumbuh dengan subur. Di jaman modern saat ini Riba Nasyiah juga tumbuh sangat subur.
Pada tahun 1976 organisasi OKI pada pertemuan menteri keuangan telah sepakat membentuk bank yang bebas dari Riba (bunga) yang kita kenal dengan bank Muamalah atau bank Syariah (bagi hasil) (Kumpulan Cuplikan Ceramah Rohani butir 276)
Orang yang memakan riba; tiada berdiri melainkan berdirinya orang yang kemasukan setan dengan sentuhannya. (QS Al Baqarah ayat 275)
Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah. (QS Al Baqarah ayat 276) Maksudnya: Allah memusnahkan harta Riba  atau meniadakan berkahnya, dan memperkembangkan harta sedekah yang telah dikeluarkan atau melipatgandakan berkahnya.
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. (QS. Al Baqarah ayat 278) Ababun Nuzul : Abu Ya`la mengetengahkan dalam Musnad-nya dan Ibnu Mandah dari jalur Al-Kalbiy dan Abu Shalih dari Ibnu Abbas, katanya, "Kami dapat berita bahwa ayat ini turun pada Bani Amr bin Auf dari suku Tsaqif dan pada Bani Mughirah. Bani Mughirah memberikan bunga uang kepada Tsaqif. Tatkala Mekah dikuasakan Allah kepada Rasul-Nya, maka ketika itu seluruh riba dihapuskan. Maka datanglah Bani Amr dan Bani Mughirah kepada Atab Ibnu Usaid yang ketika itu menjadi pemimpin muslimin di Mekah. Kata Bani Mughirah, 'Tidakkah kami dijadikan secelaka-celaka manusia mengenai riba, karena terhadap semua manusia dihapuskan, tetapi pada kami tidak?' Jawab Bani Amr, 'Dalam perjanjian damai di antara kami disebutkan bahwa kami tetap memperoleh riba kami.' Atab pun mengirim surah kepada Nabi saw. mengenai hal itu, maka turunlah ayat ini dan ayat-ayat berikutnya." Ibnu Jarir mengetengahkan dari Ikrimah, katanya, "Ayat ini turun mengenai suku Tsaqif, di antara mereka Masud, Habib, Tabiah dan Abdu Yalail, serta Bani Amr dan Bani Umair."
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (QS. Al Baqarah ayat 279)
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan (QS. Ali Imran ayat 130)
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). (QS. Ar Ruum ayat 39)
Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih. (QS An Nisaa ayat 161)
Riba adalah salah satu dosa besar, karena pada jaman jahiliyah, banyak orang yang berhutang dan tidak mampu membayar hutangnya karena jumlahnya yang sudah menjadi berlipat ganda ( karena “jurasi” hutang dan bunga yang besar, sehingga yang bersangkutan tidak mampu membayarnya) dan akhirnya melakukan pembayaran hutangnya tersebut dengan menjual kebebasannya kepada orang yang meminjaminya dengan cara menjadi budak belian kepadanya. (Kumpulan Cuplikan Ceramah Rohani butir 453)
Allah akan memberikan rahmat kepada seorang laki-laki yang berlapang dada (toleransi) ketika berjualan atau membeli, dan ketika menagih hutang. (HR. Bukhari) (Al-Jamius Shahih Bukhari Muslim)
Allah mengutuk terhadap orang yang makan harta riba, juga wakilnya, dua orang saksinya serta juru tulisnya, yang mereka keadaannya serupa (dalam hal dosanya). (HR. Muslim) (Al-Jamius Shahih Bukhari Muslim)
Akan datang pada manusia satu zaman yang tidak akan memperhatikan dengan apa yang ia ambil dari hartanya, apakah dari harya yang halal atau dari harta yang haram. (HR. Bukhari) (Al-Jamius Shahih Bukhari Muslim)
Ibnu Majah dan Baihaqi meriwayatkan dari ma’syar dan diperkuat dari Abi Sa’id Al Maqbari, dari Abu Hurairah r.a berkata bahwa Rasulullah saw bersabda: “Riba itu ada tujuh puluh bab (jenis), serendah-rendahnya adalah seperti orang yang berzina dengan ibunya dan yang paling berat adalah merusak kehormatan seorang muslim.” (HR. Ibnu Majah dan Baihaqi) (Mimbar Ceramah KULTUM)
Hakim meriwayatkan hadist yang disahihkan: “ ada empat orang yang menjadi hak Allah untuk tidak memasukkannya ke dalam syurga dan tidak pula merasakan kenikmatannya, yaitu: peminum khamr, pemakan riba, orang yang memakan harta anak yatim dengan tanpa hak, dan orang yang durhaka kepada kedua orang tua.” (HR. Hakim) (Mimbar Ceramah KULTUM)
Hakim meriwayatkan, yang disahihkan dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata: “Rasulullah saw melarang untuk menjual buah, hingga nampak jelas besarnya (dapat dipanen).” Dan dia berkata: “Apabila zina dan riba telah begitu popular dalam suatu perkampungan, maka azab Allah akan ditimpakan pada penduduknya.” (HR. Hakim) (Mimbar Ceramah KULTUM)
Al-Ashbahani meriwayatkan dari Abi Sa’id Al-Khudhri r.a., sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: “Ketika aku dinaikkan ke langit (malam mi’raj), aku melihat di langit dunia orang-orang yang perutnya seperti rumah besar, seakan mau jatuh karena besarnya, mereka saling terlempar dan tertimbun dan diinjak-injak keluarga Fir’aun di neraka, setiap pagi dan sore mereka berteriak memanggil-manggil: ‘Yaa Tuhan, kiamat tidak kunjung terjadi selamanya?’ Aku bertanya: ‘Hai Jibril, siapakah mereka itu?’ Jibril mejawab: ‘mereka adalah orang-orang memakan riba dari umatmu. Mereka tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila.” (HR Ahmad) (Mimbar Ceramah KULTUM)
Ibnu Majah dan Ashbani meriwayatkan secara singkat, sesungguhnya Nabi saw bersabda: “pada malam isra’, ketika aku sampai di langit ke tujuh, aku menyaksikan ada petir dan guntut yang suaranya keras dan menggelegar-gelegar.” Selanjutnya beliau bersabda: “Lalu aku mendatangi suatu kaum, perut mereka seperti rumah yang penuh dengan ular yang terlihat begitu jelas dari luar perutnya, maka aku bertanya pada jibril: “hai Jibril, siapakah mereka itu?” Jibril menjawab: “Mereka adalah orang-orang yang memakan Riba.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah) (Mimbar Ceramah KULTUM)
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "(Diperbolehkan menjual) emas dengan emas yang sama timbangannya dan sama sebanding, dan perak dengan perak yang sama timbangannya dan sama sebanding. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan maka itu riba." (HR. Muslim) (Kumpulan dan Referensi Belajar Hadist Digital)
Dari Abu Umamah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa memberi syafa'at (menjadi perantara untuk suatu kebaikan) kepada saudaranya, lalu ia diberi hadiah dan diterimanya, maka ia telah mendatangi sebuah pintu besar dari pintu-pintu riba." (HR. Ahmad dan Abu Dawud, dan dalam sanadnya ada pembicaraan.) (Kumpulan dan Referensi Belajar Hadist Digital)
Akan datang satu masa dimana tiada seorangpun yang tidak makan uang riba. Kalau tidak ribanya maka ia akan terkena asapnya (atau debunya). (HR. Abu Dawud) (Kumpulan dan Referensi Belajar Hadist Digital)
Kalau kamu melakukan perdagangan dengan riba, hanya menjadi peternak-peternak dan senang hanya dengan bertani saja dan meninggalkan jihad (perjuangan) maka Allah akan menimpakan kehinaan atasmu. Kamu tidak dapat mencabut kehinaan itu sehingga kamu kembali kepada Ad Dienmu. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah) (Kumpulan dan Referensi Belajar Hadist Digital)
Hadis riwayat Abu Hurairah ra.: Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Jauhilah tujuh hal yang merusak. Ada yang bertanya: Ya Rasulullah, apa tujuh hal itu? Rasulullah saw. bersabda: Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar, makan harta anak yatim, makan riba, lari dari medan pertempuran dan menuduh berzina wanita-wanita yang terjaga (dari berzina) yang lalai dan beriman. (Shahih Muslim No.129) (Kumpulan dan Referensi Belajar Hadist Digital)
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Penukaran perak dengan emas itu riba kecuali dengan serah-terima secara langsung. Dan penukaran gandum dengan gandum itu riba kecuali dengan serah-terima secara langsung. Dan penukaran kurma dengan kurma itu riba kecuali dengan serah-terima secara langsung. (Shahih Muslim No.2968) (Kumpulan dan Referensi Belajar Hadist Digital)
Dari Abul Minhal ia berkata: Seorang kawan berserikatku menjual perak dengan cara kredit sampai musim haji lalu ia datang menemuiku dan memberitahukan hal itu. Aku berkata: Itu adalah perkara yang tidak baik. Ia berkata: Tetapi aku telah menjualnya di pasar dan tidak ada seorang pun yang mengingkarinya. Maka aku (Abul Minhal) mendatangi Barra` bin `Azib dan menanyakan hal itu. Ia berkata: Nabi saw. tiba di Madinah sementara kami biasa melakukan jual beli seperti itu, lalu beliau bersabda: Selama dengan serah-terima secara langsung, maka tidak apa-apa. Adapun yang dengan cara kredit maka termasuk riba. Temuilah Zaid bin Arqam, karena ia memiliki barang dagangan yang lebih banyak dariku. Aku lalu menemuinya dan menanyakan hal itu. Ia menjawab seperti jawaban Barra`. (Shahih Muslim No.2975) (Kumpulan dan Referensi Belajar Hadist Digital)
Hadis riwayat Abu Said ra., ia berkata: Bilal datang membawa kurma Barni (sejenis kurma berkwalitas baik) lalu Rasulullah saw. bertanya: Dari mana kamu memperoleh kurma ini? Bilal menjawab: Kami mempunyai kurma jelek lalu aku menjual sebanyak dua sha` dengan satu sha` (kurma yang baik) untuk santapan Nabi saw. Mendengar itu Rasulullah saw. bersabda: Itulah riba, janganlah berbuat seperti itu! Tetapi jika kamu ingin membeli kurma yang baik, juallah kurmamu dengan harga tertentu lalu belilah kurma yang baik dengan harga itu. (Shahih Muslim No.2985) (Kumpulan dan Referensi Belajar Hadist Digital)
Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra.: Dari Abu Nadhrah ia berkata: Aku bertanya kepada Ibnu Abbas ra. tentang tukar-menukar emas dengan emas atau emas dengan perak atau perak dengan emas, maka ia balik bertanya: Apakah dengan serah-terima secara langsung? Aku menjawab: Ya. Kemudian ia berkata: Tidak apa-apa. Maka aku memberitahu Abu Said, aku berkata: Aku pernah bertanya kepada Ibnu Abbas ra. tentang tukar menukar emas dengan emas atau emas dengan perak atau perak dengan emas, ia balik bertanya: Apakah dengan serah-terima secara langsung? Aku menjawab: Ya. Ia berkata: Kalau begitu, tidak apa-apa. Dia (Abu Said) berkata: Benarkah ia berkata demikian? Aku akan menulis surat kepadanya agar ia tidak lagi memberikan fatwa begitu kepadamu. Ia melanjutkan: Demi Allah, beberapa orang pemuda pernah datang kepada Rasulullah saw. membawa sejenis kurma yang beliau tidak kenal lalu beliau bersabda: Sepertinya kurma ini bukan berasal dari tanah kita. Pemuda tadi berkata: Dalam kurma hasil tanah kita atau kurma kita tahun ini terdapat sedikit kerusakan, lalu aku menukarkan kurma yang baik ini dengan menambahkan takaran (kurma jelek). Beliau bersabda: Kamu telah melebihkan, berarti kamu telah melakukan riba. Jangan sekali-kali kamu lakukan itu, apabila kurmamu tidak baik, maka juallah, kemudian uangnya kamu belikan kurma yang lebih baik sesuai dengan seleramu. (Shahih Muslim No.2988) (Kumpulan dan Referensi Belajar Hadist Digital)
Hadis riwayat Usamah bin Zaid ra.:  Bahwa Nabi saw. bersabda: Sesungguhnya riba itu hanya terdapat pada penundaan pembayaran. (Shahih Muslim No.2991) (Kumpulan dan Referensi Belajar Hadist Digital)
Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata:  Umar berkhutbah di atas mimbar Rasulullah saw. Setelah membaca hamdalah dan memuji Allah, ia berkata: Sesungguhnya telah diturunkan ayat tentang pengharaman khamar (minuman keras) yang terbuat dari lima jenis; gandum, jelai, kurma, anggur dan madu. Khamar adalah sesuatu yang menghilangkan kesadaran akal. Dan ada tiga perkara, wahai hadirin sekalian, yang aku ingin sekali Rasulullah saw. mewasiatkan kepada kita yaitu mengenai warisan kakek, kalalah dan perkara-perkara yang masuk dalam kategori riba. (Shahih Muslim No.5360) (Kumpulan dan Referensi Belajar Hadist Digital)
Apabila perzinaan dan riba telah melanda suatu negeri maka mereka (penghuninya) sudah menghalalkan atas mereka sendiri siksaan Allah. (HR. Ath-Thabrani dan Al Hakim) (Kumpulan dan Referensi Belajar Hadist Digital)

Tidak ada komentar: