Hukum Riba dan Kredit
Barang Ditinjau dari Agama Islam
Riba berati menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase
tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Riba
secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan
membesar. Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan
dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa
pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang
menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi
jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam. (wikipedia.com)
Jenis Riba: (Kumpulan
Cuplikan Ceramah Rohani butir 276)
1.
Riba
Fadli: Riba berupa menukar dua barang sama jenis dan fungsi tetapi kualitas
yang berbeda. Penukaran barang yang menyebabkan kerugian salah satu pihak.
2.
Riba
Nasyiah: Permintaan pertambahan nilai karena waktu dalam peminjaman uang
(bunga). Riba; Nasyiah sering dikenal dengan Riba Jahiliyah, karena pada jaman
Jahiliyah, Riba jenis ini tumbuh dengan subur. Di jaman modern saat ini Riba
Nasyiah juga tumbuh sangat subur.
Pada tahun 1976 organisasi
OKI pada pertemuan menteri keuangan telah sepakat membentuk bank yang bebas
dari Riba (bunga) yang kita kenal dengan bank Muamalah atau bank Syariah (bagi
hasil) (Kumpulan
Cuplikan Ceramah Rohani butir 276)
Orang yang memakan riba;
tiada berdiri melainkan berdirinya orang yang kemasukan setan dengan
sentuhannya. (QS Al Baqarah ayat 275)
Allah memusnahkan Riba dan
menyuburkan sedekah. (QS Al Baqarah ayat 276) Maksudnya: Allah memusnahkan harta Riba atau meniadakan berkahnya, dan
memperkembangkan harta sedekah yang telah dikeluarkan atau melipatgandakan
berkahnya.
Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang
belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. (QS.
Al Baqarah ayat 278) Ababun
Nuzul : Abu
Ya`la mengetengahkan dalam Musnad-nya dan Ibnu Mandah dari jalur Al-Kalbiy dan
Abu Shalih dari Ibnu Abbas, katanya, "Kami dapat berita bahwa ayat ini
turun pada Bani Amr bin Auf dari suku Tsaqif dan pada Bani Mughirah. Bani
Mughirah memberikan bunga uang kepada Tsaqif. Tatkala Mekah dikuasakan Allah
kepada Rasul-Nya, maka ketika itu seluruh riba dihapuskan. Maka datanglah Bani
Amr dan Bani Mughirah kepada Atab Ibnu Usaid yang ketika itu menjadi pemimpin
muslimin di Mekah. Kata Bani Mughirah, 'Tidakkah kami dijadikan secelaka-celaka
manusia mengenai riba, karena terhadap semua manusia dihapuskan, tetapi pada
kami tidak?' Jawab Bani Amr, 'Dalam perjanjian damai di antara kami disebutkan
bahwa kami tetap memperoleh riba kami.' Atab pun mengirim surah kepada Nabi
saw. mengenai hal itu, maka turunlah ayat ini dan ayat-ayat berikutnya."
Ibnu Jarir mengetengahkan dari Ikrimah, katanya, "Ayat ini turun mengenai
suku Tsaqif, di antara mereka Masud, Habib, Tabiah dan Abdu Yalail, serta Bani
Amr dan Bani Umair."
Maka jika
kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa
Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan
riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya
dan tidak (pula) dianiaya. (QS. Al Baqarah ayat 279)
Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan
berlipat ganda bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan
(QS. Ali Imran ayat 130)
Dan sesuatu riba
(tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa
zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat
demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). (QS.
Ar Ruum ayat 39)
Dan
disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena
mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah
menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.
(QS An Nisaa ayat 161)
Riba adalah salah satu dosa
besar, karena pada jaman jahiliyah, banyak orang yang berhutang dan tidak mampu
membayar hutangnya karena jumlahnya yang sudah menjadi berlipat ganda ( karena
“jurasi” hutang dan bunga yang besar, sehingga yang bersangkutan tidak mampu
membayarnya) dan akhirnya melakukan pembayaran hutangnya tersebut dengan
menjual kebebasannya kepada orang yang meminjaminya dengan cara menjadi budak
belian kepadanya. (Kumpulan Cuplikan Ceramah Rohani butir 453)
Allah akan memberikan rahmat
kepada seorang laki-laki yang berlapang dada (toleransi) ketika berjualan atau
membeli, dan ketika menagih hutang. (HR. Bukhari) (Al-Jamius Shahih Bukhari Muslim)
Allah mengutuk terhadap orang
yang makan harta riba, juga wakilnya, dua orang saksinya serta juru tulisnya,
yang mereka keadaannya serupa (dalam hal dosanya). (HR. Muslim) (Al-Jamius Shahih
Bukhari Muslim)
Akan datang pada manusia satu
zaman yang tidak akan memperhatikan dengan apa yang ia ambil dari hartanya,
apakah dari harya yang halal atau dari harta yang haram. (HR.
Bukhari) (Al-Jamius Shahih Bukhari Muslim)
Ibnu Majah dan Baihaqi
meriwayatkan dari ma’syar dan diperkuat dari Abi Sa’id Al Maqbari, dari Abu
Hurairah r.a berkata bahwa Rasulullah saw bersabda: “Riba itu ada tujuh puluh
bab (jenis), serendah-rendahnya adalah seperti orang yang berzina dengan ibunya
dan yang paling berat adalah merusak kehormatan seorang muslim.” (HR. Ibnu
Majah dan Baihaqi) (Mimbar Ceramah KULTUM)
Hakim meriwayatkan hadist
yang disahihkan: “ ada empat orang yang menjadi hak Allah untuk tidak
memasukkannya ke dalam syurga dan tidak pula merasakan kenikmatannya, yaitu:
peminum khamr, pemakan riba, orang yang memakan harta anak yatim dengan tanpa
hak, dan orang yang durhaka kepada kedua orang tua.” (HR. Hakim) (Mimbar
Ceramah KULTUM)
Hakim meriwayatkan, yang
disahihkan dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata: “Rasulullah saw melarang untuk
menjual buah, hingga nampak jelas besarnya (dapat dipanen).” Dan dia berkata:
“Apabila zina dan riba telah begitu popular dalam suatu perkampungan, maka azab
Allah akan ditimpakan pada penduduknya.” (HR. Hakim) (Mimbar Ceramah
KULTUM)
Al-Ashbahani meriwayatkan
dari Abi Sa’id Al-Khudhri r.a., sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: “Ketika
aku dinaikkan ke langit (malam mi’raj), aku melihat di langit dunia orang-orang
yang perutnya seperti rumah besar, seakan mau jatuh karena besarnya, mereka
saling terlempar dan tertimbun dan diinjak-injak keluarga Fir’aun di neraka,
setiap pagi dan sore mereka berteriak memanggil-manggil: ‘Yaa Tuhan, kiamat
tidak kunjung terjadi selamanya?’ Aku bertanya: ‘Hai Jibril, siapakah mereka
itu?’ Jibril mejawab: ‘mereka adalah orang-orang memakan riba dari umatmu.
Mereka tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan
setan lantaran tekanan penyakit gila.” (HR Ahmad) (Mimbar Ceramah
KULTUM)
Ibnu Majah dan Ashbani
meriwayatkan secara singkat, sesungguhnya Nabi saw bersabda: “pada malam isra’,
ketika aku sampai di langit ke tujuh, aku menyaksikan ada petir dan guntut yang
suaranya keras dan menggelegar-gelegar.” Selanjutnya beliau bersabda: “Lalu aku
mendatangi suatu kaum, perut mereka seperti rumah yang penuh dengan ular yang
terlihat begitu jelas dari luar perutnya, maka aku bertanya pada jibril: “hai
Jibril, siapakah mereka itu?” Jibril menjawab: “Mereka adalah orang-orang yang
memakan Riba.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah) (Mimbar Ceramah KULTUM)
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"(Diperbolehkan menjual) emas dengan emas yang sama timbangannya dan sama
sebanding, dan perak dengan perak yang sama timbangannya dan sama sebanding.
Barangsiapa menambah atau meminta tambahan maka itu riba." (HR. Muslim)
(Kumpulan dan Referensi Belajar Hadist Digital)
Dari Abu Umamah Radliyallaahu
'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Barangsiapa memberi syafa'at (menjadi perantara untuk suatu kebaikan)
kepada saudaranya, lalu ia diberi hadiah dan diterimanya, maka ia telah
mendatangi sebuah pintu besar dari pintu-pintu riba." (HR. Ahmad
dan Abu Dawud, dan dalam sanadnya ada pembicaraan.) (Kumpulan dan Referensi
Belajar Hadist Digital)
Akan datang satu masa dimana
tiada seorangpun yang tidak makan uang riba. Kalau tidak ribanya maka ia akan
terkena asapnya (atau debunya). (HR. Abu Dawud) (Kumpulan dan Referensi Belajar
Hadist Digital)
Kalau kamu melakukan
perdagangan dengan riba, hanya menjadi peternak-peternak dan senang hanya
dengan bertani saja dan meninggalkan jihad (perjuangan) maka Allah akan
menimpakan kehinaan atasmu. Kamu tidak dapat mencabut kehinaan itu sehingga
kamu kembali kepada Ad Dienmu. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah) (Kumpulan dan
Referensi Belajar Hadist Digital)
Hadis riwayat Abu Hurairah
ra.: Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Jauhilah tujuh hal yang merusak. Ada yang
bertanya: Ya Rasulullah, apa tujuh hal itu? Rasulullah saw. bersabda:
Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan
alasan yang benar, makan harta anak yatim, makan riba, lari dari medan
pertempuran dan menuduh berzina wanita-wanita yang terjaga (dari berzina) yang
lalai dan beriman. (Shahih Muslim No.129) (Kumpulan dan Referensi
Belajar Hadist Digital)
Bahwa Rasulullah saw.
bersabda: Penukaran perak dengan emas itu riba kecuali dengan serah-terima
secara langsung. Dan penukaran gandum dengan gandum itu riba kecuali dengan
serah-terima secara langsung. Dan penukaran kurma dengan kurma itu riba kecuali
dengan serah-terima secara langsung. (Shahih Muslim No.2968) (Kumpulan dan Referensi
Belajar Hadist Digital)
Dari Abul Minhal ia berkata:
Seorang kawan berserikatku menjual perak dengan cara kredit sampai musim haji
lalu ia datang menemuiku dan memberitahukan hal itu. Aku berkata: Itu adalah
perkara yang tidak baik. Ia berkata: Tetapi aku telah menjualnya di pasar dan
tidak ada seorang pun yang mengingkarinya. Maka aku (Abul Minhal) mendatangi
Barra` bin `Azib dan menanyakan hal itu. Ia berkata: Nabi saw. tiba di Madinah
sementara kami biasa melakukan jual beli seperti itu, lalu beliau bersabda:
Selama dengan serah-terima secara langsung, maka tidak apa-apa. Adapun yang
dengan cara kredit maka termasuk riba. Temuilah Zaid bin Arqam, karena ia
memiliki barang dagangan yang lebih banyak dariku. Aku lalu menemuinya dan
menanyakan hal itu. Ia menjawab seperti jawaban Barra`. (Shahih
Muslim No.2975) (Kumpulan dan Referensi Belajar Hadist Digital)
Hadis riwayat Abu Said ra.,
ia berkata: Bilal
datang membawa kurma Barni (sejenis kurma berkwalitas baik) lalu Rasulullah
saw. bertanya: Dari mana kamu memperoleh kurma ini? Bilal menjawab: Kami
mempunyai kurma jelek lalu aku menjual sebanyak dua sha` dengan satu sha`
(kurma yang baik) untuk santapan Nabi saw. Mendengar itu Rasulullah saw.
bersabda: Itulah riba, janganlah berbuat seperti itu! Tetapi jika kamu ingin
membeli kurma yang baik, juallah kurmamu dengan harga tertentu lalu belilah
kurma yang baik dengan harga itu. (Shahih Muslim No.2985) (Kumpulan dan Referensi
Belajar Hadist Digital)
Hadis riwayat Abu Said
Al-Khudri ra.: Dari
Abu Nadhrah ia berkata: Aku bertanya kepada Ibnu Abbas ra. tentang
tukar-menukar emas dengan emas atau emas dengan perak atau perak dengan emas,
maka ia balik bertanya: Apakah dengan serah-terima secara langsung? Aku
menjawab: Ya. Kemudian ia berkata: Tidak apa-apa. Maka aku memberitahu Abu
Said, aku berkata: Aku pernah bertanya kepada Ibnu Abbas ra. tentang tukar menukar
emas dengan emas atau emas dengan perak atau perak dengan emas, ia balik
bertanya: Apakah dengan serah-terima secara langsung? Aku menjawab: Ya. Ia
berkata: Kalau begitu, tidak apa-apa. Dia (Abu Said) berkata: Benarkah ia
berkata demikian? Aku akan menulis surat kepadanya agar ia tidak lagi
memberikan fatwa begitu kepadamu. Ia melanjutkan: Demi Allah, beberapa orang
pemuda pernah datang kepada Rasulullah saw. membawa sejenis kurma yang beliau
tidak kenal lalu beliau bersabda: Sepertinya kurma ini bukan berasal dari tanah
kita. Pemuda tadi berkata: Dalam kurma hasil tanah kita atau kurma kita tahun
ini terdapat sedikit kerusakan, lalu aku menukarkan kurma yang baik ini dengan
menambahkan takaran (kurma jelek). Beliau bersabda: Kamu telah melebihkan, berarti
kamu telah melakukan riba. Jangan sekali-kali kamu lakukan itu, apabila kurmamu
tidak baik, maka juallah, kemudian uangnya kamu belikan kurma yang lebih baik
sesuai dengan seleramu. (Shahih Muslim No.2988) (Kumpulan dan Referensi
Belajar Hadist Digital)
Hadis riwayat Usamah bin Zaid
ra.: Bahwa Nabi saw. bersabda:
Sesungguhnya riba itu hanya terdapat pada penundaan pembayaran. (Shahih
Muslim No.2991) (Kumpulan dan Referensi Belajar Hadist Digital)
Hadis riwayat Ibnu Umar ra.,
ia berkata: Umar berkhutbah di atas
mimbar Rasulullah saw. Setelah membaca hamdalah dan memuji Allah, ia berkata:
Sesungguhnya telah diturunkan ayat tentang pengharaman khamar (minuman keras)
yang terbuat dari lima jenis; gandum, jelai, kurma, anggur dan madu. Khamar adalah
sesuatu yang menghilangkan kesadaran akal. Dan ada tiga perkara, wahai hadirin
sekalian, yang aku ingin sekali Rasulullah saw. mewasiatkan kepada kita yaitu
mengenai warisan kakek, kalalah dan perkara-perkara yang masuk dalam kategori
riba. (Shahih
Muslim No.5360) (Kumpulan dan Referensi Belajar Hadist Digital)
Apabila perzinaan dan riba
telah melanda suatu negeri maka mereka (penghuninya) sudah menghalalkan atas
mereka sendiri siksaan Allah. (HR. Ath-Thabrani dan Al Hakim) (Kumpulan dan
Referensi Belajar Hadist Digital)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar